SURVAI LOAD FAKTOR ANGKUTAN PENUMPANG UMUM ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI (AKAP) DAN ANTAR LINTAS BATAS NEGARA (ALBN) DI PULAU KALIMANTAN
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, pada Pasal 6 ayat (1) disampaikan bahwa Untuk menjaga keseimbangan pelayanan angkutan, mengantisipasi pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan wilayah, dilakukan evaluasi jaringan trayek dan kebutuhan angkutan melalui survei load factor angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Pulau Kalimantan.